Penjaringan Keanggotaan BPD Tahun 2026 Dimulai 27 April 2026
Berdasarkan hasil rapat Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pacekelan, Kecamatan Purworejo, yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2026, telah disusun beberapa hal penting sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Di antaranya adalah tata tertib pengisian keanggotaan BPD, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta jadwal tahapan kegiatan.
Tahapan penjaringan calon anggota BPD dimulai pada tanggal 27 April hingga 20 Mei 2026. Pada tahap ini, panitia secara aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti grup WhatsApp (WAG) desa, WAG dusun, hingga WAG RT. Selain itu, panitia juga mencetak brosur yang ditempel di lokasi-lokasi strategis, serta memanfaatkan website dan media sosial desa guna memastikan informasi dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat.
Tidak hanya membuka pendaftaran, panitia juga melaksanakan kegiatan Musyawarah Dusun sebagai bagian dari proses penjaringan calon anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah. Desa Pacekelan sendiri terdiri dari 8 dusun, sementara jumlah anggota BPD yang akan ditetapkan sebanyak 7 orang.
Dengan adanya berbagai upaya ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses penjaringan, sehingga terpilih anggota BPD yang mampu mewakili aspirasi warga dan berkontribusi dalam pembangunan desa.
MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA TAHUN 2025 TAHAP II DAN SILPA TAHUN 2025 DESA PACEKELAN
PEMBAYARAN BLT DANA DESA (BLT-DD) TRIWULAN I TAHUN 2026 DESA PACEKELAN
PENGUMUMAN DAN PURNA WIDYA KELAS VI SDN PACEKELAN TA 2025/2026 BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH HARU
Koordinasi Penanganan Penambangan Tanpa Izin di Desa Pacekelan
Riset Peluang dan Tantangan Konten Kreator Desa Pacekelan Bersama UGM dan University of Queensland

