Penjaringan Keanggotaan BPD Tahun 2026 Dimulai 27 April 2026
Berdasarkan hasil rapat Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pacekelan, Kecamatan Purworejo, yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2026, telah disusun beberapa hal penting sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Di antaranya adalah tata tertib pengisian keanggotaan BPD, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta jadwal tahapan kegiatan.
Tahapan penjaringan calon anggota BPD dimulai pada tanggal 27 April hingga 20 Mei 2026. Pada tahap ini, panitia secara aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti grup WhatsApp (WAG) desa, WAG dusun, hingga WAG RT. Selain itu, panitia juga mencetak brosur yang ditempel di lokasi-lokasi strategis, serta memanfaatkan website dan media sosial desa guna memastikan informasi dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat.
Tidak hanya membuka pendaftaran, panitia juga melaksanakan kegiatan Musyawarah Dusun sebagai bagian dari proses penjaringan calon anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah. Desa Pacekelan sendiri terdiri dari 8 dusun, sementara jumlah anggota BPD yang akan ditetapkan sebanyak 7 orang.
Dengan adanya berbagai upaya ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses penjaringan, sehingga terpilih anggota BPD yang mampu mewakili aspirasi warga dan berkontribusi dalam pembangunan desa.
Mini Lokakarya Lintas Sektor Triwulan II Puskesmas Cangkrep Bahas Penguatan Kesehatan Masyarakat
Kepala Desa Pacekelan Perkenalkan Slogan “KAUTAMAN” dalam Kegiatan Jalan Sehat
Kader Posyandu Pacekelan Ikuti Pelatihan Deteksi Dini Diare
Lomba Mancing Gunung Butak Meriahkan HUT ke-81 RI, Diikuti Ribuan Peserta
Pemerintah Desa Pacekelan Ikuti Sosialisasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026

