MoU PPDI Purworejo – LBH Sakti Perkuat Perlindungan Hukum bagi 4.544 Perangkat Desa
KUTOARJO – Upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi 4.544 perangkat desa di Kabupaten Purworejo kembali diperkuat dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo). Kegiatan berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kutoarjo, Kamis (27/11/2025).
Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Direktur LBH Sakti, K.A. Dewa Antara, dan Ketua PPDI Purworejo, Erwan Widiashari. Acara turut dihadiri oleh Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi, jajaran pengurus PPDI, staf LBH Sakti, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah dan tokoh masyarakat.
Perangkat Desa Sering Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Dalam sambutannya, Erwan Widiashari menyoroti berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mulai dari pengelolaan dana desa, penyusunan laporan administrasi, pelayanan publik, hingga konflik sosial, perangkat desa sering kali menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Banyak anggota PPDI yang harus berhadapan dengan hukum bukan karena niat buruk, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berubah. MoU ini hadir sebagai bentuk perlindungan dan pendampingan agar perangkat desa dapat bekerja dengan aman, profesional, dan sesuai prosedur,” ujar Erwan.
Erwan menegaskan MoU ini merupakan langkah maju dalam memperkuat organisasi PPDI dan meningkatkan kapasitas anggotanya terkait pemahaman hukum.
LBH Sakti: Desa Harus Kuat, Perangkat Desa Harus Terlindungi
Direktur LBH Sakti, K.A. Dewa Antara, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada perangkat desa.
“Perangkat desa berada di garis depan dalam mengelola kebijakan publik tingkat akar rumput. LBH SakTI berkomitmen mendukung mereka melalui konsultasi hukum, pendampingan non-litigasi, hingga bantuan litigasi bila diperlukan. Desa harus kuat, perangkat desa harus terlindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari visi LBH Sakti untuk memperluas layanan hukum hingga ke lapisan masyarakat terbawah, terutama penyelenggara pemerintahan desa.
Ruang Lingkup Kerja Sama MoU
MoU mencakup kerja sama yang cukup komprehensif, antara lain:
1. Layanan Konsultasi Hukum
Akses konsultasi bagi seluruh anggota PPDI, baik terkait pemerintahan desa maupun masalah pribadi yang berkaitan dengan tugas jabatan.
2. Bantuan Hukum Litigasi & Non-Litigasi
Pendampingan pada tahap pemeriksaan, penyidikan, persidangan, hingga penyelesaian di luar pengadilan.
3. Advokasi & Mediasi
Bantuan penyelesaian sengketa antarperangkat desa, dengan pemerintah desa, atau pihak ketiga.
4. Pendidikan & Sosialisasi Hukum
Seminar, pelatihan, dan workshop mengenai regulasi terbaru:
– Pengelolaan keuangan desa
– Administrasi pemerintahan
– Hukum pidana
– Etika penyelenggaraan pemerintahan
Kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat PPDI sebagai organisasi profesi yang mampu melindungi dan membina perangkat desa se-Kabupaten Purworejo.
Respons Positif dari Perangkat Desa
Sejumlah perangkat desa yang hadir menyambut baik langkah ini. Mereka menilai pendampingan hukum sangat dibutuhkan, mengingat semakin kompleksnya tugas dan potensi persoalan hukum yang mungkin muncul.
“MoU ini diharapkan memberikan rasa aman dalam bekerja sekaligus meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap aturan yang harus dipatuhi. Ini menjadi pondasi kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa,” pungkas Erwan.
Tag :
- PPDI Purworejo
- LBH Sakti
- MoU PPDI
- Perlindungan hukum perangkat desa
- Perangkat desa Purworejo
- Penandatanganan MoU
- Pendampingan hukum desa
- PPDI Jawa Tengah
- Pemerintah Desa Purworejo
- Desa Purworejo
- Dewa Antara
- Erwan Widiashari
- Pelayanan publik desa
- Berita Purworejo
- Pemerintahan desa Indonesia
- Dana desa
- Regulasi desa
- Pendampingan hukum perangkat desa
- Wabup Purworejo
- Dion Agasi Setiabudi
- LBH Sakti Purworejo
- Berita hari ini Purworejo
- PPDI Kabupaten Purworejo
- Kerja sama LBH dengan PPDI
Sumber : https://purworejonews.com/tingkatkan-perlindungan-hukum-anggotanya-ppdi-purworejo-gandeng-lbh-sakti/
Pemerintah Desa Pacekelan Sampaikan Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025
PAD Desa Pacekelan Naik 100 Persen, BUMDesa Rahayu Laporkan Kinerja Tahun 2025
MoU PPDI Purworejo – LBH Sakti Perkuat Perlindungan Hukum bagi 4.544 Perangkat Desa
Empat Varietas Tembakau Purworejo Resmi Dilepas dalam Sidang Varietas di Bogor
Penilaian Lomba Cabai Jawa Desa Pacekelan Tahun 2025

