Pemerintah Desa Pacekelan Ikuti Sosialisasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026

Foto untuk : Pemerintah Desa Pacekelan Ikuti Sosialisasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026

Purworejo, 28 Juli 2026 – Pemerintah Kecamatan Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Pringgitan Kecamatan Purworejo, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sekretaris desa, kaur perencanaan, pendamping desa, serta unsur pemerintah kecamatan.
Desa Pacekelan diwakili oleh Sekretaris Desa M. Fahmi dan Kaur Perencanaan Iswanto. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Purworejo Kusairi, A.P., M.M., Kasi Pemerintahan Desa Sapto Adi Lasono, Pendamping Desa Kecamatan Purworejo Erna Agustina, S.Pd., Ibu Yuni, serta para Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dalam arahannya, Camat Purworejo menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta menjelaskan bahwa pelaksanaan Perubahan APBDes baru dapat dijadwalkan pada bulan Agustus 2026 karena surat pedoman dari Pemerintah Kabupaten baru diterbitkan pada pertengahan Juli.
Camat juga menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 terdiri dari Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pada perubahan APBDes, pemerintah desa diminta memasukkan alokasi anggaran KDMP sebagai angka dalam APBDes meskipun dana tersebut belum masuk ke rekening desa. Besaran alokasi KDMP diperkirakan akan diterima pada bulan Oktober 2026 sehingga dimungkinkan adanya perubahan APBDes kembali.
Tahapan penyusunan Perubahan APBDes yang harus dilaksanakan pemerintah desa meliputi penyusunan Rancangan Peraturan Desa oleh Sekretaris Desa, konsultasi publik, penyempurnaan rancangan, Musyawarah Desa, penyusunan Berita Acara, penetapan Peraturan Desa, hingga penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes. Seluruh proses diminta mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40–42, serta Peraturan Bupati Nomor 86 dan Peraturan Bupati Nomor 170.
Pokok-pokok perubahan APBDes meliputi perubahan pendapatan desa, penggunaan SILPA Tahun 2025, pergeseran anggaran kegiatan, penyesuaian keadaan darurat atau luar biasa, serta penganggaran berbagai kebutuhan seperti bantuan keuangan, pokok-pokok pikiran (Pokir), Pilkades, mutasi maupun pengadaan perangkat desa, serta kegiatan lain yang belum terakomodasi sebelumnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Purworejo, Erna Agustina, S.Pd., menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBDes ditargetkan selesai paling lambat 21 Agustus 2026. Perubahan RKPDes wajib dilakukan apabila terdapat program atau kegiatan baru yang belum tercantum dalam dokumen perencanaan.
Beliau juga mengingatkan agar pemerintah desa segera menyelesaikan penginputan Indeks Desa paling lambat 10 Agustus 2026, mempercepat penyelesaian SPJ, serta mencermati penyusunan program Ketahanan Pangan, pengadaan BPD, dan tahapan Pilkades Tahun 2027 yang mulai dipersiapkan sejak tahun 2026.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Desa Pacekelan dapat menyusun Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara tertib, tepat waktu, sesuai regulasi, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Infografis Realisasi APBDES Tahun 2025
Infografis APBDes Murni 2026
Surat Himbauan No 1 Tahun 2020