Reses DPRD Purworejo, Fidhy Kiawan Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Pacekelan
PACEKELAN, 14 September 2026 – Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Purworejo dan Kaligesing, Fidhy Kiawan, S.P., melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 di Desa Pacekelan, Kecamatan Purworejo, Senin (14/9/2026).
Kegiatan reses yang berlangsung pukul 20.00–21.30 WIB tersebut bertempat di rumah Kepala Desa Pacekelan dan dihadiri oleh Fidhy Kiawan, S.P. beserta tim, tokoh masyarakat, kelompok tani, karang taruna, perangkat desa, kader PKK, serta masyarakat setempat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Desa Pacekelan, Mulyanto. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa kerja sama dengan Fidhy Kiawan telah terjalin sejak sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
“Kerja sama dengan Pak Fidhy Kiawan, S.P. sudah berjalan sebelum beliau menjadi anggota dewan. Tahun ini beliau sudah membantu Pacekelan untuk rehab penyempurnaan kantor desa senilai Rp100 juta, dan saat ini masih dalam tahap permohonan pencairan dana,” ungkap Mulyanto.
Selanjutnya, Fidhy Kiawan, S.P. menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan agenda anggota DPRD yang dilaksanakan di luar gedung dewan untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Fidhy menjelaskan bahwa dirinya saat ini dipercaya sebagai Ketua Fraksi sekaligus anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo. Komisi II memiliki bidang yang berkaitan dengan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), BPBD, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Salah satu informasi penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah terkait rencana program Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT). Fidhy menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Desa Pacekelan dan Desa Semawung mendapatkan program JIAT dengan kedalaman sumur yang dapat mencapai sekitar 100 meter.
Menurutnya, kedalaman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber air tanah tanpa mengganggu ketersediaan air pada sumber air tanah dangkal yang selama ini digunakan masyarakat.
Fidhy juga menjelaskan bahwa sumur bor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah umumnya memiliki kedalaman sekitar 30 meter. Untuk pengeboran dengan kedalaman di atas 30 meter, kewenangannya berada pada Kementerian ESDM, sehingga diperlukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain persoalan irigasi dan ketersediaan air, Fidhy Kiawan juga menyampaikan rencana untuk mengusulkan peningkatan Jalan Poros Desa Kemanukan–Pacekelan pada tahun 2027. Usulan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Pada sesi penyampaian aspirasi, berbagai masukan dan usulan disampaikan oleh unsur kelembagaan desa, kelompok masyarakat, karang taruna, kelompok tani, serta masyarakat Desa Pacekelan. Aspirasi tersebut kemudian ditampung untuk menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut dalam rapat komisi DPRD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan reses berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan hubungan komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya di DPRD semakin baik, serta berbagai aspirasi yang disampaikan dapat diperjuangkan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah Kabupaten Purworejo.
Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan III Tahun 2026 Desa Pacekelan, 8 KPM Menerima Bantuan Rp750.000
Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun 2027, 11 Desa se-Kecamatan Purworejo Ikuti Kegiatan
Reses DPRD Purworejo, Fidhy Kiawan Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Pacekelan
Anggota BPD Pacekelan Periode 2026–2034 Resmi Dilantik
Musrenbangdes Pacekelan Susun RKP Desa 2027 dan DU-RKP 2028

