Musrenbangdes Pacekelan Susun RKP Desa 2027 dan DU-RKP 2028
Pacekelan, 9 September 2026 – Pemerintah Desa Pacekelan, Kecamatan Purworejo, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Tahun 2028. Kegiatan berlangsung di Gedung Olah Raga Desa Pacekelan pada Rabu, 9 September 2026.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Purworejo Bapak Kusairi, A.P., M.M., Kasi Pemerintah Desa Kecamatan Purworejo Bapak Sapto Budi Lasono,S.Sos.,M.M., Staf administrai pemerintahan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua BPD Desa Pacekelan.
Musrenbangdes juga diikuti oleh berbagai unsur masyarakat Desa Pacekelan, antara lain Ketua RT/RW, anggota BPD, tokoh masyarakat, KPMD, LPMD, PKK, kader Posyandu, Kepala TK, Kepala PAUD, Kepala SDN Pacekelan, Karang Taruna, kelompok tani, serta perangkat desa.
Penyusunan RKP Desa Berdasarkan Prioritas Masyarakat
Musrenbangdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pacekelan, Bapak Mulyanto. Kegiatan diawali dengan review terhadap program dan usulan hasil musyawarah tahun sebelumnya, baik yang telah dilaksanakan maupun yang masih belum terealisasi.
Selanjutnya, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai usulan baru serta menentukan skala prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat dan keterwakilan masing-masing unsur.
Dalam pembahasan tersebut juga dilakukan review terhadap usulan kegiatan dan rencana kegiatan RKP Desa Tahun 2027 yang telah disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa. Penyusunan tersebut diselaraskan dengan arah pembangunan dalam RPJM Desa Pacekelan, khususnya tahapan pembangunan yang menjadi prioritas pada tahun berjalan.
Camat Purworejo Dorong Penyusunan RKP Tepat Waktu
Dalam sambutannya, Camat Purworejo Bapak Kusairi, A.P., M.M. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Pacekelan yang telah menyelenggarakan Musrenbangdes.
Beliau menyampaikan bahwa proses Musrenbangdes hingga penetapan RKP Desa harus dilaksanakan sesuai tahapan dan paling lambat disahkan pada akhir September. Desa Pacekelan dinilai telah mengawali tahapan tersebut sejak awal bulan sehingga diharapkan proses penyusunan RKP dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Camat juga mengingatkan bahwa dalam tahapan penyusunan RKP Desa harus dibentuk Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Selanjutnya, kegiatan dan program yang direncanakan perlu dilakukan penyelarasan dengan RPJM Desa yang berlaku, yaitu Perubahan RPJM Desa Tahun 2019–2027.
Pendamping Desa Sampaikan Beberapa Arahan
Sementara itu, Pendamping Desa, Ibu Erna Agustina, S.Pd., menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan Musrenbangdes masih terdapat tahapan berikutnya, yaitu penetapan RKP Desa.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula beberapa arahan terkait rencana penganggaran kegiatan desa. Berdasarkan hasil rapat koordinasi di tingkat kabupaten, untuk tahun mendatang pemberian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita tidak lagi dianggarkan dari desa karena telah terdapat dukungan PMT melalui program MBG dan Puskesmas. Penanganan kasus stunting selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan dan penanganan Dinas Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait usulan pengadaan alat drumband untuk TK dan PAUD, kegiatan tersebut dapat dianggarkan melalui Dana Desa apabila telah menjadi kesepakatan dalam musyawarah dan kondisi anggaran memungkinkan. Sementara untuk kebutuhan SDN tidak dapat dianggarkan melalui Dana Desa.
Untuk honor guru ngaji, disampaikan bahwa kegiatan tersebut dapat dianggarkan oleh desa dengan terlebih dahulu dibuatkan SK Guru Ngaji Desa Pacekelan.
Selain itu, dalam pembahasan Posyandu disampaikan mengenai pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) yang saat ini berkembang menjadi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dukungan anggaran dan insentif dapat diberikan sesuai bidang masing-masing dengan tetap memperhatikan ketentuan penganggaran serta menghindari terjadinya pembiayaan ganda dari Dana Desa.
BPD Dukung Hasil Musyawarah
Ketua BPD Desa Pacekelan, Bapak Marjoko, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam Musrenbangdes. Secara umum, BPD Desa Pacekelan menyatakan mendukung dan menyetujui hasil musyawarah yang telah dilaksanakan.
Melalui Musrenbangdes ini diharapkan seluruh usulan pembangunan dapat disusun secara partisipatif, transparan, dan berdasarkan skala prioritas serta kemampuan keuangan desa. Hasil musyawarah selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan dan penetapan RKP Desa Pacekelan Tahun 2027 serta DU-RKP Tahun 2028.
Kegiatan Musrenbangdes kemudian ditutup setelah seluruh agenda dan pembahasan selesai dilaksanakan.
Anggota BPD Pacekelan Periode 2026–2034 Resmi Dilantik
Musrenbangdes Pacekelan Susun RKP Desa 2027 dan DU-RKP 2028
Sekdes dan Seklur se-Kecamatan Purworejo Ikuti Rakor Dukungan Dana Desa untuk Penanggulangan ATM
Puskesmas Cangkrep Gelar Pemberdayaan Kader Kesehatan Desa Pacekelan tentang Pangan Aman
Pacekelan Tetapkan Perubahan APBDes 2026, PAD BUMDes Naik

