Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun 2027, 11 Desa se-Kecamatan Purworejo Ikuti Kegiatan

Foto untuk : Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun 2027, 11 Desa se-Kecamatan Purworejo Ikuti Kegiatan

 

Purworejo, 16 September 2026 – Pemerintah Kecamatan Purworejo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 pada Rabu (16/9/2026), bertempat di Pringgitan Kecamatan Purworejo. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Perencanaan dari 11 desa se-Kecamatan Purworejo.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Camat Purworejo yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Purworejo, Bapak Sapto Budi Lasono. Dalam arahannya, disampaikan bahwa penyusunan RKPDes harus dilaksanakan secara terencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.

RKPDes Tahun 2027 ditargetkan dapat ditetapkan paling lambat 30 September 2026 melalui Peraturan Desa (Perdes). Dokumen RKPDes selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2027 pada akhir tahun.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah desa diminta melakukan pencermatan dan penyelarasan terhadap berbagai program yang masuk ke desa, mencermati kembali RPJMDes, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Selain itu, informasi mengenai pagu indikatif dan arah kebijakan penggunaan anggaran juga perlu menjadi perhatian agar setiap kegiatan dapat direncanakan berdasarkan sumber pendanaan yang tepat dan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan tersebut, Pendamping Desa, Mbak Yuni, turut memberikan penjelasan mengenai tahapan penyusunan RKPDes yang telah dimulai sejak bulan Juni dan ditargetkan selesai pada bulan September.

Disampaikan pula bahwa untuk kebijakan Dana Desa (DD) Tahun 2027, peraturan menteri yang secara khusus mengatur prioritas penggunaan DD masih belum diterbitkan, sehingga untuk sementara masih mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun 2026.

Beberapa arah kebijakan penggunaan Dana Desa yang menjadi perhatian antara lain pembangunan berkelanjutan melalui DD reguler, penanganan kemiskinan ekstrem, pelayanan kesehatan dasar desa, ketahanan pangan dan energi, ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur dan digitalisasi desa, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta dukungan operasional pemerintahan desa sesuai ketentuan.

Selain itu, disampaikan bahwa pada tahun 2027 terdapat Pilkades serentak di 7 desa, yaitu Brenggong, Wonotulus, Ganggeng, Donorati, Sudimoro, Pacekelan, dan Sidorejo. Hal tersebut perlu menjadi salah satu perhatian dalam proses perencanaan dan penganggaran desa.

Peserta juga diingatkan agar proses penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027 dimulai sejak awal, sehingga seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, hingga proses posting dapat dilaksanakan tepat waktu.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa se-Kecamatan Purworejo dapat menyusun RKPDes Tahun 2027 secara partisipatif, transparan, terarah, dan sesuai dengan regulasi, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan pemerintah.

Infografis Realisasi APBDES Tahun 2025
Infografis APBDes Murni 2026
Surat Himbauan No 1 Tahun 2020