Sosialisasi dan Pembentukan Panitia BPD Desa Pacekelan Tahun 2026 Resmi Digelar

Pemerintah Desa Pacekelan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Gedung Olah Raga Desa Pacekelan. Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga 10.45 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kecamatan Purworejo yang diwakili oleh Kasi Trantibum, Bapak Triyono, S.Pd., serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Turut hadir pula Ketua dan Anggota BPD, Ketua RT/RW, PKK, LPMD, KPMD, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat Desa Pacekelan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pacekelan, Bapak Mulyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda penting yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Selasa, namun harus diundur karena adanya kegiatan di tingkat kabupaten. Beliau juga menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, desa telah melaksanakan sebagian tahapan pengisian BPD melalui Musyawarah Dusun (Musdus). Namun, dengan adanya perubahan regulasi terkait masa jabatan Kepala Desa, maka seluruh tahapan pengisian BPD perlu dilaksanakan kembali sesuai ketentuan terbaru.
Lebih lanjut, Kepala Desa menekankan pentingnya pelaksanaan tahapan pengisian BPD secara lengkap dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Hal ini dikarenakan BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa serta penyusunan produk hukum desa.
Sementara itu, dalam sesi sosialisasi, Kasi Trantibum Kecamatan Purworejo, Bapak Triyono, S.Pd., menyampaikan permohonan maaf dari Camat Purworejo yang tidak dapat hadir secara langsung. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan jumlah penduduk Desa Pacekelan yang mencapai sekitar 2.400 jiwa, maka jumlah anggota BPD ditetapkan sebanyak 7 orang, yang terdiri dari 5 wakil wilayah dan 2 wakil perempuan. Sedangkan jumlah panitia pengisian BPD maksimal sebanyak 9 orang.
Beliau juga menegaskan bahwa masa jabatan BPD periode 2018–2026 akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2026, sehingga pembentukan panitia pengisian BPD harus dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Selain itu, setiap dusun diharapkan mengajukan minimal dua calon anggota BPD, dimana calon yang tidak terpilih akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) apabila terjadi kekosongan jabatan.
Pada akhir kegiatan, dilaksanakan musyawarah untuk membentuk Panitia Pengisian BPD Tahun 2026. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, ditetapkan panitia berjumlah 7 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat. Susunan panitia yang terbentuk diharapkan dapat bekerja secara optimal dalam melaksanakan seluruh tahapan pengisian BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta penuh partisipasi dari seluruh peserta yang hadir. Dengan terbentuknya panitia ini, diharapkan proses pengisian keanggotaan BPD Desa Pacekelan Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat Kerja PKK Desa Pacekelan Tahun 2026: Evaluasi dan Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Rapat Kerja PKK Desa Pacekelan Tahun 2026: Evaluasi dan Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Penjaringan Keanggotaan BPD Tahun 2026 Dimulai 27 April 2026
Reorganisasi Komite dan Pembentukan Paguyuban Kelas SD Negeri Pacekelan
Sosialisasi Penangkaran Benih Tembakau Desa Pacekelan, Siap Cetak Varietas Unggul

