Musrenbangdes Pacekelan Tahun 2025: Susun RKPDES 2026 dan DU-RKP 2027
Pacekelan – Pemerintah Desa Pacekelan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta Daftar Usulan RKP Tahun 2027 (DU-RKP 2027). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025 bertempat di Gedung Olah Raga Desa Pacekelan.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Purworejo, dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Pacekelan, Bp. Mulyanto, yang menyampaikan ucapan selamat datang serta mengajak masyarakat untuk menyampaikan usulan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa usulan-usulan tahun 2025 yang belum terealisasi akan direview kembali untuk dimasukkan ke program tahun 2026.
Kepala Desa Pacekelan juga menegaskan bahwa kegiatan pembangunan di Desa Pacekelan masih dibutuhkan swadaya masyarakat. "Swadaya bukan berarti masyarakat harus iuran, tetapi mengirim minum atau makanan untuk pekerja pun merupakan swadaya" ujar beliau. Beliau juga memastikan dan menekankan bahwa akan memberikan kegiatan pembangunan kepada wilayah/dusun yang siap untuk swadaya. "Persiapan lokasi pekerjaan dan pemebrsihan setelah selesai pekerjaan juga merupakan swadaya" lanjut beliau.
Sementara itu, Sekretaris Camat Purworejo, Bp. Sutarto, S.Sos, dalam sambutannya menekankan adanya perubahan kebijakan terkait program ketahanan pangan yang kini lebih diarahkan pada ternak bebek petelur maupun kambing. Beliau juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan usulan dengan RPJMDes serta mengusulkan kegiatan yang tidak mampu dibiayai oleh DD melalui Musrenbang tingkat kecamatan. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena September merupakan batas akhir pembayaran karena setelahnya akan dikenakan denda.
Pendamping Desa, Mbak Erna Agustina, turut menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan agenda rutin tahunan untuk merumuskan RKPDes sebagai dasar penyusunan APBDes tahun berikutnya. Ia juga menekankan bahwa dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka RPJMDes perlu diperpanjang. Selain itu, prioritas Dana Desa tetap difokuskan pada pembangunan sarpras, peningkatan SDM, serta pembinaan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar insentif/honor tidak tumpang tindih antar lembaga desa dan menegaskan bahwa pada tahun 2026 masa jabatan BPD akan berakhir serentak, sehingga perlu dipersiapkan penganggarannya.
Musyawarah inti dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pacekelan dengan membacakan kembali usulan prioritas tahun lalu, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian usulan dari masing-masing dusun dan lembaga desa, mulai dari Dusun Desa Kidul, Krajan Kulon, Kretek, Cocolan, Bendungan, Gunung Butak Lor, Krajan Wetan, hingga PKK, Posyandu, Posbindu, PAUD, TK, Karang Taruna, Bumdes, Kelompok Tani, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Secara umum, mayoritas masyarakat masih melanjutkan usulan tahun sebelumnya yang belum terealisasikan, dengan beberapa tambahan usulan yang dianggap mendesak. Ketua BPD Desa Pacekelan dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap semua hasil musyawarah dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal hasil perencanaan pembangunan desa.
Acara Musrenbangdes ditutup dengan doa bersama, menandai komitmen seluruh pihak untuk melanjutkan pembangunan Desa Pacekelan yang lebih baik, maju, dan berkelanjutan.
MoU PPDI Purworejo – LBH Sakti Perkuat Perlindungan Hukum bagi 4.544 Perangkat Desa
Empat Varietas Tembakau Purworejo Resmi Dilepas dalam Sidang Varietas di Bogor
Penilaian Lomba Cabai Jawa Desa Pacekelan Tahun 2025
PEMBAYARAN BLT DD BULAN SEPTEMBER DAN OKTOBER 2025 DESA PACEKELAN
Visitasi Akreditasi Pos PAUD Tunas Bangsa Desa Pacekelan

