Desa Pacekelan Tetapkan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034

Foto untuk : Desa Pacekelan Tetapkan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034

Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pacekelan Periode 2026–2034 Berlangsung Demokratis

Pacekelan, 13 Juli 2026 – Pemerintah Desa Pacekelan menyelenggarakan kegiatan Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2026–2034 pada Senin (13/7/2026) pukul 19.30–21.00 WIB bertempat di Gedung Olah Raga Desa Pacekelan. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan keanggotaan BPD yang dilakukan secara terbuka, demokratis, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pacekelan Bapak Mulyanto beserta perangkat desa, Panitia Pengadaan BPD Desa Pacekelan, anggota BPD, para Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Pacekelan, serta 16 calon anggota BPD dari keterwakilan wilayah dan 4 calon dari keterwakilan perempuan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pacekelan menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, tokoh masyarakat, serta para calon anggota BPD yang telah mengikuti seluruh tahapan penjaringan dengan baik. Beliau berharap proses pemilihan dapat berjalan secara jujur, adil, transparan, dan menghasilkan anggota BPD yang mampu menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan yang aspiratif dan berpihak kepada masyarakat.

Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, panitia menyampaikan hasil penjaringan calon anggota BPD melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dari delapan wilayah dusun. Sesuai ketentuan jumlah penduduk Desa Pacekelan, jumlah anggota BPD yang akan ditetapkan sebanyak 7 orang, terdiri atas 5 orang dari keterwakilan wilayah dan 2 orang dari keterwakilan perempuan.

Pemilihan diawali dengan proses voting untuk keterwakilan wilayah. Dari delapan dusun, calon dari Dusun Kretek tidak mengikuti proses voting karena keduanya berhalangan hadir, sehingga hanya enam wilayah yang mengikuti pemungutan suara. Hasil voting tahap pertama memperoleh perolehan suara sebagai berikut:

  • Marjoko : 10 suara

  • Panto : 7 suara

  • Alip Yudha Prasetya : 6 suara

  • Suryana : 6 suara

  • Abdul Royaq : 5 suara

  • Poniman : 5 suara

  • Muhammad Toyib : 2 suara

Karena terdapat perolehan suara yang sama pada posisi kelima antara Abdul Royaq dan Poniman, panitia melaksanakan voting ulang untuk menentukan satu calon yang berhak ditetapkan. Pada voting kedua, Abdul Royaq memperoleh 21 suara, sedangkan Poniman memperoleh 19 suara.

Berdasarkan hasil tersebut, calon anggota BPD dari keterwakilan wilayah yang ditetapkan adalah:

  1. Marjoko (Dusun Desa Kidul)

  2. Panto (Dusun Gunung Butak Kidul)

  3. Alip Yudha Prasetya (Dusun Cocolan)

  4. Suryana (Dusun Bendungan)

  5. Abdul Royaq (Dusun Krajan Kulon)

Selanjutnya dilakukan penetapan anggota BPD dari keterwakilan perempuan. Dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah yang belum terakomodasi, yaitu Dusun Kretek dan Dusun Krajan Wetan, forum secara musyawarah menyepakati dua calon perempuan yang ditetapkan sebagai anggota BPD, yaitu:

  1. Muslikhah (Dusun Kretek)

  2. Annisa Nurul Istiwa'i (Dusun Krajan Wetan)

Selain menetapkan tujuh calon anggota BPD terpilih, forum juga menetapkan daftar Pengganti Antar Waktu (PAW) yang akan menjadi pengganti apabila terjadi kekosongan jabatan anggota BPD di kemudian hari, yaitu:

  1. Prayitno

  2. Muh Ridho

  3. Sujar

  4. Adhi Irawan

  5. Pudjiyono

  6. Muhammad Toyib

  7. Poniman

  8. Waliyah

  9. Sunarti

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan secara demokratis melalui mekanisme voting yang disepakati bersama oleh peserta rapat. Dengan telah ditetapkannya calon anggota BPD terpilih dan daftar PAW, diharapkan Badan Permusyawaratan Desa Periode 2026–2034 mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penyalur aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Pacekelan yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Hasil Penetapan Calon Anggota BPD Desa Pacekelan Periode 2026–2034

Keterwakilan Wilayah

  • Marjoko (Dusun Desa Kidul)

  • Panto (Dusun Gunung Butak Kidul)

  • Alip Yudha Prasetya (Dusun Cocolan)

  • Suryana (Dusun Bendungan)

  • Abdul Royaq (Dusun Krajan Kulon)

Keterwakilan Perempuan

  • Muslikhah (Dusun Kretek)

  • Annisa Nurul Istiwa'i (Dusun Krajan Wetan)

Infografis Realisasi APBDES Tahun 2025
Infografis APBDes Murni 2026
Surat Himbauan No 1 Tahun 2020